KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Setiap perusahaan wajib menerapkan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kegiatan usahanya. K3 memberikan
perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, yaitu dengan
cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja. Secara umum
ada tiga faktor yang mendorong pentingnya penerapan K3 di suatu perusahaan:
1. Alasan
Perikemanusiaan
- Mematuhi
Peraturan Perundang-undangan
- Alasan
ekonomi
Secara umum, K3 adalah perlindungan yang
wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. Keselamatan
kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Kesehatan
kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para
karyawan atau pekerja. Bila kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan
memiliki sumber daya manusia yang sehat, jarang absen, dan bekerja dengan lebih
produktif. Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan
kerja karyawan adalah sebagai berikut:
1. Beban kerja,
baik fisik, mental, maupun sosial
2. Kapasitas
kerja, yang bisa jadi berbeda-beda antarkaryawan
3. Lingkungan
kerja, yang mencakup faktor fisik, kimia biologik, ergonomik, maupun psikososial
Berikut penyebab terjadinya kecelakaan kerja
secara umum, dikutip dari situs web Prodia OHI:
1.
Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang tidak aman dari
peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, sifat
pekerjaan dan cara kerja.
2. Perbuatan
berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi
antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
K3 merupakan bentuk perlindungan bagi
kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi
perusahaan. Bila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan K3 sebagaimana dikutip
dari buku Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaan adalah sebagai berikut:
1.
Agar setiap pegawai mendapat jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
2.
Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja
digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
3.
Agar semua hasil produksi dipelihara
keamanannya.
4.
Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.
Agar meningkatnya kegairahan, keserasian
kerja, dan partisipasi kerja.
6.
Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
7.
Agar setiap pegawai merasa aman dan
terlindungi dalam bekerja
Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi
kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut:
·
Menyediakan alat pelindung diri (APD) di
tempat kerja.
·
Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau
isyarat bahaya.
·
Menyediakan peraturan pembagian tugas dan
tanggung jawab.
·
Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai
standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK). Contohnya, tempat kerja steril
dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan,
kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki
ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau
aturan perilaku di tempat kerja.
Komentar
Posting Komentar