KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

 

Setiap perusahaan wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kegiatan usahanya. K3 memberikan perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja. Secara umum ada tiga faktor yang mendorong pentingnya penerapan K3 di suatu perusahaan:

1.      Alasan Perikemanusiaan

  1. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan
  2. Alasan ekonomi

 

Secara umum, K3 adalah perlindungan yang wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. Keselamatan kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Kesehatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para karyawan atau pekerja. Bila kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan memiliki sumber daya manusia yang sehat, jarang absen, dan bekerja dengan lebih produktif. Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

1.       Beban kerja, baik fisik, mental, maupun sosial

2.       Kapasitas kerja, yang bisa jadi berbeda-beda antarkaryawan

3.       Lingkungan kerja, yang mencakup faktor fisik, kimia biologik, ergonomik, maupun psikososial

Berikut penyebab terjadinya kecelakaan kerja secara umum, dikutip dari situs web Prodia OHI:

1.       Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang tidak aman dari  peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja,  proses kerja, sifat pekerjaan  dan cara kerja.

2.       Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana

K3 merupakan bentuk perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi perusahaan. Bila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan K3 sebagaimana dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan adalah sebagai berikut:

1.       Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.

2.       Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.

3.       Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.

4.       Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.

5.       Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.

6.       Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.

7.       Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut:

·         Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.

·         Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.

·         Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.

·         Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK). Contohnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja.


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARABOLA || CARA KERJA, BAGIAN BAGIAN, CARA PEMASANGAN

GAMBAR GAMBAR KESELAMATAN KERJA DAN ARTINYA

ARDUINO UNO